
Kepala Desa
Memimpin jalannya pemerintahan desa, penanggung jawab utama seluruh kebijakan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam urusan administrasi, tata usaha, serta koordinasi antar perangkat desa.
🔹 Membawahi:
Kaur Umum & Perencanaan → mengelola administrasi umum, perencanaan pembangunan, dan arsip desa.
Kaur Keuangan → mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan anggaran, penatausahaan, hingga laporan keuangan.
Kaur Tata Usaha & Umum (TU) → menyusun surat-menyurat, dokumentasi, dan inventaris desa.
Kepala Urusan (Kaur)
Kaur Pemerintahan → menangani administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban masyarakat.
Kaur Kesejahteraan → membidangi pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, serta kegiatan masyarakat.
Kaur Pembangunan → merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik serta infrastruktur desa.
Kepala Dusun (Kadus)
Membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan kegiatan di wilayah dusun masing-masing.
(Disesuaikan dengan jumlah dusun di Desa Sabedo, misalnya: Kadus Dusun I, Kadus Dusun II, Kadus Dusun III, dll.)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menyalurkan aspirasi, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Kepala Desa
↳ Sekretaris Desa
- Kaur Umum & Perencanaan
- Kaur Keuangan
- Kaur TU & Umum
↳ Kasi Pemerintahan
↳ Kasi Kesejahteraan
↳ Kasi Pembangunan
↳ Kepala Dusun (sesuai jumlah dusun)
BPD (berdiri sejajar sebagai lembaga mitra pemerintah desa)