Struktur Organisasi

📊 Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sabedo

  1. Kepala Desa

    • Memimpin jalannya pemerintahan desa, penanggung jawab utama seluruh kebijakan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

  2. Sekretaris Desa

    • Membantu Kepala Desa dalam urusan administrasi, tata usaha, serta koordinasi antar perangkat desa.

    🔹 Membawahi:

    • Kaur Umum & Perencanaan → mengelola administrasi umum, perencanaan pembangunan, dan arsip desa.

    • Kaur Keuangan → mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan anggaran, penatausahaan, hingga laporan keuangan.

    • Kaur Tata Usaha & Umum (TU) → menyusun surat-menyurat, dokumentasi, dan inventaris desa.

  3. Kepala Urusan (Kaur)

    • Kaur Pemerintahan → menangani administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban masyarakat.

    • Kaur Kesejahteraan → membidangi pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, serta kegiatan masyarakat.

    • Kaur Pembangunan → merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik serta infrastruktur desa.

  4. Kepala Dusun (Kadus)

    • Membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan kegiatan di wilayah dusun masing-masing.

    (Disesuaikan dengan jumlah dusun di Desa Sabedo, misalnya: Kadus Dusun I, Kadus Dusun II, Kadus Dusun III, dll.)

  5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    • Lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menyalurkan aspirasi, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.


📌 Gambaran Visual Hirarki

  • Kepala Desa
    ↳ Sekretaris Desa
    - Kaur Umum & Perencanaan
    - Kaur Keuangan
    - Kaur TU & Umum
    ↳ Kasi Pemerintahan
    ↳ Kasi Kesejahteraan
    ↳ Kasi Pembangunan
    ↳ Kepala Dusun (sesuai jumlah dusun)

  • BPD (berdiri sejajar sebagai lembaga mitra pemerintah desa)


Layanan Desa
LINK TERKAIT