Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

📑 TUPOKSI PEMERINTAH DESA SABEDO

1. Kepala Desa

Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Mewakili desa dalam hubungan keluar.

  • Membina kehidupan masyarakat desa.

  • Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa.


2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam urusan administrasi pemerintahan, tata usaha, dan koordinasi perangkat desa.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi.

  • Menyusun rancangan Peraturan Desa dan keputusan kepala desa.

  • Menyelenggarakan urusan umum, perencanaan, dan pelaporan.

  • Melakukan koordinasi kerja dengan Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).


3. Kepala Urusan (Kaur)

a. Kaur Umum & Perencanaan

  • Mengelola administrasi umum, inventaris, arsip, dan pelayanan publik.

  • Menyusun rencana pembangunan desa dan dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMDes, RKPDes).

b. Kaur Keuangan

  • Mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.

  • Menyusun APBDes dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

c. Kaur Tata Usaha & Umum

  • Menyusun administrasi perkantoran, surat masuk/keluar, dan pendataan inventarisasi aset desa.

  • Menyusun laporan kepegawaian perangkat desa.


4. Kepala Seksi (Kasi)

a. Kasi Pemerintahan

  • Melaksanakan urusan administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban.

  • Membina lembaga kemasyarakatan desa.

  • Membantu musyawarah desa terkait pemerintahan.

b. Kasi Kesejahteraan

  • Mengurusi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

  • Mengembangkan kegiatan keagamaan dan kepemudaan.

  • Mengelola program kesejahteraan masyarakat.

c. Kasi Pembangunan

  • Menyusun perencanaan pembangunan fisik desa.

  • Melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur.

  • Melakukan pengawasan dan evaluasi hasil pembangunan.


5. Kepala Dusun (Kadus)

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusunnya.

Fungsi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di dusun.

  • Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dusun ke pemerintah desa.

  • Membina keamanan, ketertiban, serta gotong royong di lingkup dusun.


6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas Pokok:
Menjadi mitra pemerintah desa dalam perumusan kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.

  • Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.


Layanan Desa
LINK TERKAIT