
Ini adalah keterangan gambar
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.
Mengelola keuangan dan aset desa.
Mewakili desa dalam hubungan keluar.
Membina kehidupan masyarakat desa.
Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam urusan administrasi pemerintahan, tata usaha, dan koordinasi perangkat desa.
Fungsi:
Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi.
Menyusun rancangan Peraturan Desa dan keputusan kepala desa.
Menyelenggarakan urusan umum, perencanaan, dan pelaporan.
Melakukan koordinasi kerja dengan Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).
Mengelola administrasi umum, inventaris, arsip, dan pelayanan publik.
Menyusun rencana pembangunan desa dan dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMDes, RKPDes).
Mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
Menyusun APBDes dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Menyusun administrasi perkantoran, surat masuk/keluar, dan pendataan inventarisasi aset desa.
Menyusun laporan kepegawaian perangkat desa.
Melaksanakan urusan administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban.
Membina lembaga kemasyarakatan desa.
Membantu musyawarah desa terkait pemerintahan.
Mengurusi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.
Mengembangkan kegiatan keagamaan dan kepemudaan.
Mengelola program kesejahteraan masyarakat.
Menyusun perencanaan pembangunan fisik desa.
Melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur.
Melakukan pengawasan dan evaluasi hasil pembangunan.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusunnya.
Fungsi:
Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di dusun.
Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dusun ke pemerintah desa.
Membina keamanan, ketertiban, serta gotong royong di lingkup dusun.
Tugas Pokok:
Menjadi mitra pemerintah desa dalam perumusan kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa.
Fungsi:
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.